Beranda » Perbankan » Perbankan Syariah: Pengertian, Akad, dan Bedanya dengan Konvensional

Perbankan Syariah: Pengertian, Akad, dan Bedanya dengan Konvensional

Dalam satu dekade terakhir, lanskap industri keuangan di Indonesia mengalami pergeseran signifikan. Tidak lagi sekadar menjadi alternatif pelengkap, perbankan syariah kini telah tumbuh menjadi preferensi utama bagi jutaan masyarakat. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren positif pertumbuhan aset perbankan syariah yang konsisten berada di atas pertumbuhan perbankan konvensional, didorong oleh kesadaran masyarakat akan transaksi yang halal dan berkah.

Namun, di tengah pertumbuhan ini, masih banyak pertanyaan mendasar yang muncul. Apa itu perbankan syariah sebenarnya? Apakah hanya sekadar mengganti istilah “bunga” menjadi “bagi hasil”? Atau ada filosofi mendalam yang membedakan sistem operasinya secara fundamental?

Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk dunia perbankan Islam, mulai dari pengertian, landasan hukum, ragam akad yang rumit namun adil, hingga perbedaannya yang tegas dengan bank konvensional. Simak panduan lengkap ini untuk memahami bagaimana sistem ini bekerja untuk kesejahteraan ekonomi umat.


Apa Itu Perbankan Syariah?

Untuk memahami sistem ini, kita perlu melihat dari dua sisi: definisi secara umum dan definisi formal yang berlaku dalam regulasi hukum di Indonesia.

A. Pengertian Perbankan Syariah Secara Umum

Secara sederhana, perbankan syariah adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya didasarkan pada hukum Islam (syariah). Berbeda dengan bank konvensional yang menjadikan suku bunga (interest) sebagai instrumen utama mencari keuntungan, bank syariah beroperasi dengan prinsip kemitraan, keadilan, transparansi, dan universal.

Para ahli ekonomi Islam mendefinisikan bank syariah sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.

B. Perbankan Syariah Adalah… (Definisi Formal)

Di Indonesia, definisi ini diperkuat oleh landasan hukum yang mengikat.

  • Menurut UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah:Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS), mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
  • Menurut Bank Indonesia (BI):Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
  • Menurut Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI):Lembaga keuangan yang mengeluarkan produk keuangan syariah dan mendapat izin operasional sebagai Lembaga Keuangan Syariah.
Baca Juga :  Mengenal Produk dan Jasa Perbankan Terlengkap: Dari Tabungan hingga Trade Finance

C. Sejarah Perbankan Syariah

Perjalanan perbankan syariah tidak terjadi dalam semalam. Ini adalah hasil evolusi panjang pemikiran ekonomi Islam modern.

  1. Di Dunia (Mit Ghamr): Eksperimen bank tanpa bunga pertama di dunia modern dilakukan di desa Mit Ghamr, Mesir, pada tahun 1963 oleh Dr. Ahmad El-Najjar. Meski sederhana, bank ini sukses membuktikan bahwa sistem bagi hasil bisa berjalan efektif.
  2. Di Indonesia:
    • 1991: Berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) sebagai bank syariah pertama, diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah.
    • 1998: Lahirnya UU No. 10 Tahun 1998 yang menjadi tonggak sistem dual banking system (sistem perbankan ganda) di Indonesia.
    • 2008: Pengesahan UU No. 21 Tahun 2008 yang memberikan landasan hukum spesifik bagi industri perbankan syariah ( spin-off UUS menjadi BUS).
    • 2021: Sejarah baru tercipta dengan merger tiga bank syariah BUMN (BRI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri) menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI), menjadikannya entitas bank syariah terbesar di tanah air.

D. Landasan Hukum Perbankan Syariah

Operasional bank syariah berdiri di atas pondasi yang kokoh, baik secara teologis maupun yuridis:

  • Al-Quran & Hadist: Sumber hukum utama yang melarang riba dan menghalalkan jual beli.
  • Ijma & Qiyas: Kesepakatan ulama dan analogi hukum dalam fiqih muamalah.
  • Fatwa DSN-MUI: Rujukan teknis kesesuaian produk perbankan dengan syariah.
  • Regulasi Pemerintah: Meliputi UU Perbankan Syariah, Peraturan Bank Indonesia (PBI), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Prinsip-Prinsip Perbankan Syariah

Seringkali masyarakat bingung, “Apa bedanya bank syariah dengan konvensional jika ujung-ujungnya sama-sama bayar cicilan?” Jawabannya terletak pada akad dan prinsip yang mendasarinya.

A. Prinsip Dasar Syariah dalam Perbankan

Agar sebuah transaksi dianggap sah (halal), ia harus terbebas dari unsur-unsur berikut:

1. Larangan Riba (Bunga)

Riba secara bahasa berarti tambahan (ziyadah). Dalam konteks perbankan, riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.

  • Riba Nasiah: Tambahan yang disyaratkan dalam transaksi utang piutang karena penangguhan waktu pembayaran (bunga kredit).
  • Riba Fadhl: Pertukaran barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda.Dalil pelarangan riba sangat tegas dalam QS. Al-Baqarah: 275, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

2. Larangan Maysir (Judi/Spekulasi)

Transaksi keuangan tidak boleh mengandung unsur Maysir, yaitu spekulasi irasional atau perjudian di mana satu pihak untung hanya jika pihak lain rugi ( zero-sum game). Contohnya adalah transaksi derivatif yang murni untuk spekulasi pasar tanpa underlying asset yang jelas.

3. Larangan Gharar (Ketidakjelasan)

Gharar adalah ketidakpastian atau ketidakjelasan dalam transaksi, baik mengenai kualitas, kuantitas, harga, maupun waktu penyerahan barang. Dalam Islam, akad harus transparan. Tidak boleh ada “jebakan” atau klausul tersembunyi yang merugikan salah satu pihak di kemudian hari.

4. Larangan Haram

Bank syariah dilarang keras membiayai sektor usaha yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti pabrik minuman keras, perjudian, peternakan babi, atau bisnis yang merusak moral dan lingkungan.

5. Prinsip Keadilan & Kemitraan

Ini adalah jiwa dari ekonomi Islam. Hubungan bank dan nasabah bukan sekadar Debitur-Kreditur, melainkan Mitra Usaha.

  • Profit and Loss Sharing: Keuntungan dibagi bersama, risiko juga ditanggung bersama secara proporsional.
  • Real Sector Oriented: Uang tidak boleh melahirkan uang ( money for money), tetapi uang harus digunakan untuk produktivitas sektor riil (barang/jasa).

B. Prinsip Bagi Hasil (vs Bunga)

Salah satu ciri khas utama bank syariah adalah mekanisme bagi hasil (profit sharing).

Baca Juga :  Jurusan & Manajemen Perbankan: Ilmu Mengelola Risiko Keuangan untuk Karir di Industri Perbankan

Pengertian Bagi Hasil

Sistem ini membagikan keuntungan bersih dari pengelolaan dana antara bank dan nasabah penyimpan dana berdasarkan porsi (nisbah) yang disepakati di awal akad.

Perbedaan Bagi Hasil vs Bunga

AspekSistem Bunga (Konvensional)Sistem Bagi Hasil (Syariah)
PenentuanDitetapkan di awal (fixed rate/floating)Nisbah disepakati di awal (misal 60:40)
Dasar HitungDari jumlah pinjaman/pokokDari jumlah keuntungan usaha (profit)
Kondisi RugiNasabah tetap wajib bayar bungaKerugian finansial ditanggung pemilik modal
StatusHaram (Riba)Halal (Sesuai syariah)

Akad-Akad dalam Perbankan Syariah

Jika di bank konvensional hampir semua produk didasarkan pada perjanjian pinjam-meminjam berbunga, di bank syariah terdapat variasi akad syariah yang disesuaikan dengan kebutuhan transaksi.

A. Pengertian Akad

Akad adalah pertalian antara ijab (serah) dan qabul (terima) yang dibenarkan oleh syara’ yang menimbulkan akibat hukum terhadap objeknya. Akad memastikan setiap transaksi memiliki kejelasan status kepemilikan dan tanggung jawab.

B. Akad Penghimpunan Dana (Funding)

Saat Anda menabung di bank syariah, akad yang digunakan biasanya ada dua jenis:

1. Wadiah (Titipan)

Prinsip titipan murni dari nasabah ke bank.

  • Wadiah Yad Dhamanah: Bank boleh memutar dana titipan tersebut untuk usaha, dan keuntungannya menjadi milik bank. Bank boleh (tidak wajib) memberikan bonus kepada nasabah.
  • Produk: Tabungan Wadiah, Giro Wadiah.
  • Karakteristik: Tidak ada janji imbal hasil, saldo dijamin aman (bisa diambil sewaktu-waktu), bebas biaya administrasi (umumnya).

2. Mudharabah (Investasi Bagi Hasil)

Akad kerjasama usaha antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib).

  • Mudharabah Muthlaqah: Investasi tidak terikat. Bank bebas menginvestasikan dana ke sektor apa saja yang halal.
  • Produk: Deposito Mudharabah, Tabungan Mudharabah.
  • Karakteristik: Mendapatkan bagi hasil bulanan yang fluktuatif sesuai kinerja bank.

C. Akad Penyaluran Dana (Lending/Financing)

Bagaimana jika Anda ingin mengajukan pembiayaan (kredit)? Akadnya menyesuaikan tujuan penggunaan dana:

1. Murabahah (Jual Beli dengan Margin)

Ini adalah akad paling populer untuk pembiayaan konsumtif (KPR, Kendaraan).

  • Konsep: Bank membeli barang yang diinginkan nasabah, lalu menjualnya kepada nasabah dengan harga pokok ditambah keuntungan (margin) yang disepakati.
  • Pembayaran: Dicicil dengan jumlah tetap (fixed) hingga lunas.
  • Keunggulan: Cicilan pasti, tidak terpengaruh fluktuasi suku bunga pasar.

2. Musyarakah (Kemitraan/Kerjasama Modal)

Akad kerjasama di mana bank dan nasabah sama-sama menyetorkan modal untuk suatu usaha/proyek.

  • Konsep: Keuntungan dibagi sesuai nisbah, kerugian dibagi sesuai porsi modal.
  • Musyarakah Mutanaqishah (MMQ): Kemitraan dengan kepemilikan aset yang berkurang. Contoh: KPR Syariah di mana porsi kepemilikan bank atas rumah perlahan dibeli oleh nasabah hingga menjadi milik nasabah seutuhnya.

3. Ijarah (Sewa)

Akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah).

  • Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT): Sewa beli. Di akhir masa sewa, barang tersebut dihibahkan atau dijual kepada penyewa.
  • Produk: Pembiayaan alat berat, leasing kendaraan.

4. Istishna (Pemesanan)

Jual beli barang yang spesifikasinya ditentukan pemesan dan pembayarannya bisa dilakukan di muka, di tengah, atau di akhir.

  • Penggunaan: Pembiayaan konstruksi bangunan, manufaktur, atau proyek infrastruktur.

5. Qardh (Pinjaman Kebajikan)

Pinjaman dana talangan tanpa imbalan/bunga. Nasabah hanya wajib mengembalikan pokok pinjaman.

  • Penggunaan: Dana talangan haji, pinjaman sosial untuk usaha mikro.

Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional

Berikut adalah ringkasan komprehensif perbedaan kedua entitas ini agar Anda tidak lagi tertukar.

Baca Juga :  Simulasi KPR BTN Syariah Terbaru 2025: Hitung Cicilan & Margin Mudah (Lengkap)

A. Tabel Perbandingan Lengkap

Aspek PembedaBank SyariahBank Konvensional
Landasan HukumHukum Islam (Al-Quran & Hadis) + Hukum PositifHukum Positif (UU Perbankan)
InvestasiHanya pada usaha yang HalalBebas (selama legal menurut negara)
KeuntunganBagi Hasil (Profit Sharing), Margin Jual Beli, SewaSuku Bunga (Interest)
HubunganKemitraan (Mitra), Penjual-Pembeli, Sewa-PenyewaDebitur – Kreditur
PengawasanOJK, BI, + Dewan Pengawas Syariah (DPS)OJK, BI
Denda (Late Charge)Dikenakan sebagai dana sosial (bukan pendapatan bank)Menjadi pendapatan bank

B. Keunggulan Bank Syariah

  1. Tentram Lahir Batin: Transaksi terjamin halal, bebas riba.
  2. Adil: Sistem bagi hasil mencerminkan keadilan ekonomi; untung dibagi, rugi ditanggung bersama.
  3. Transparan: Nasabah mengetahui penggunaan dana dan margin keuntungan bank sejak awal.
  4. Tahan Krisis: Terbukti lebih resilient saat krisis ekonomi karena tidak terikat pada gelembung ekonomi bunga (sektor riil).

C. Mitos vs Fakta Perbankan Syariah

  • Mitos: “Bank Syariah hanya untuk orang Islam.”Fakta: Salah. Perbankan syariah bersifat universal (Rahmatan lil ‘Alamin). Siapapun, apapun agamanya, boleh menjadi nasabah.
  • Mitos: “Bank Syariah lebih mahal dari konvensional.”Fakta: Tidak selalu. Pada akad Murabahah, cicilan bersifat fixed sampai lunas. Saat suku bunga pasar naik tinggi, cicilan bank konvensional bisa melonjak, sementara nasabah syariah tetap tenang dengan cicilan yang sama.
  • Mitos: “Sama saja, cuma ganti istilah.”Fakta: Sangat berbeda secara fundamental (akad) dan aliran dana (underlying asset). Istilah berbeda merepresentasikan konsekuensi hukum yang berbeda pula.

Produk Perbankan Syariah

Produk yang ditawarkan bank syariah kini sangat lengkap dan mampu bersaing dengan bank konvensional.

A. Produk Penghimpunan Dana

  1. Tabungan: Tersedia dalam akad Wadiah (tanpa biaya admin) dan Mudharabah (dapat bagi hasil).
  2. Giro: Sarana transaksi bisnis dengan cek/bilyet giro, menggunakan akad Wadiah.
  3. Deposito: Investasi berjangka dengan nisbah bagi hasil yang kompetitif.

B. Produk Pembiayaan

  1. KPR Syariah (Griya): Pemilikan rumah dengan akad Murabahah (cicilan tetap) atau Musyarakah Mutanaqishah.
  2. KKB Syariah: Kredit Kendaraan Bermotor dengan skema jual beli.
  3. Pembiayaan Modal Kerja: Untuk pengusaha yang butuh suntikan modal usaha (Mudharabah/Musyarakah).
  4. KUR Syariah: Kredit Usaha Rakyat dengan subsidi pemerintah namun dijalankan dengan prinsip syariah.

C. Produk Jasa (Service)

  • Rahn (Gadai Emas): Solusi dana cepat dengan jaminan emas.
  • Wakalah: Jasa transfer, inkaso, dan kliring.
  • Kafalah: Bank Garansi untuk jaminan proyek.
  • Shar-E Card: Kartu debit/kredit syariah yang tidak membebankan bunga berbunga.

Lembaga Pendukung Perbankan Syariah

Ekosistem syariah diawasi secara berlapis untuk memastikan kepatuhan syariah (sharia compliance).

  1. Dewan Syariah Nasional – MUI (DSN-MUI): Otoritas tertinggi yang mengeluarkan fatwa tentang produk keuangan syariah di Indonesia.
  2. Dewan Pengawas Syariah (DPS): “Polisi Syariah” yang ditempatkan di setiap bank syariah. Mereka bertugas mengawasi operasional harian bank agar tidak melenceng dari fatwa DSN-MUI.
  3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Regulator yang mengawasi aspek kesehatan bank, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan (prudential banking).

Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia

Industri ini sedang dalam momentum emas.

Statistik Terkini

Meskipun market share perbankan syariah masih berkisar di angka 7-8% (per 2024), pertumbuhannya selalu melampaui bank induknya. Total aset perbankan syariah terus menembus rekor baru setiap tahunnya.

Fenomena Bank Syariah Indonesia (BSI)

Kehadiran BSI mengubah peta persaingan. Sebagai bank hasil merger, BSI kini masuk jajaran Top 10 Bank terbesar di Indonesia dari sisi aset. Visi besarnya adalah menjadi pemain global (Top 10 Global Islamic Bank), membawa nama Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia.

Roadmap Masa Depan

Pemerintah melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) terus mendorong digitalisasi layanan perbankan syariah. Kini, buka rekening, investasi sukuk, hingga gadai emas bisa dilakukan via mobile banking tanpa perlu ke kantor cabang.


FAQ Perbankan Syariah – Pertanyaan Umum
FAQ Syariah

Pertanyaan Umum

Temukan jawaban lengkap seputar prinsip dan layanan perbankan syariah di Indonesia

1
Apakah non-Muslim boleh menabung di bank syariah?
Sangat boleh. Bank syariah adalah lembaga keuangan inklusif yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang agama.
2
Apakah simpanan di bank syariah dijamin pemerintah?
Ya. Simpanan nasabah di bank syariah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, selama memenuhi syarat 3T (Tercatat, Tidak melebihi suku bunga penjaminan/imbal hasil wajar, dan Tidak melakukan fraud).
3
Apa bedanya Margin dan Bunga?
Bunga adalah persentase tambahan dari uang yang dipinjamkan (uang beranak uang) dan bisa berubah sewaktu-waktu (floating). Margin adalah keuntungan jual beli yang disepakati di awal (harga jual – harga beli) dan nilainya tetap (fixed) hingga lunas.
4
Bagaimana bank syariah untung jika tidak ada bunga?
Bank syariah memperoleh keuntungan dari margin jual beli (Murabahah), bagi hasil usaha (Mudharabah/Musyarakah), dan fee atas jasa layanan (Ijarah/Wakalah).

Kesimpulan

Perbankan syariah bukan sekadar alternatif, melainkan solusi sistem keuangan yang etis, adil, dan transparan. Dengan memahami prinsip dasar seperti larangan riba dan penerapan akad-akad seperti Murabahah atau Mudharabah, Anda dapat memanfaatkan produk perbankan ini untuk mencapai tujuan finansial yang berkah.

Perbedaan mendasar dengan bank konvensional terletak pada filosofi kemitraan. Di bank syariah, uang hanyalah alat tukar, bukan komoditas yang diperdagangkan.

Apakah Anda siap beralih ke sistem yang lebih menentramkan hati? Mulailah dengan mengecek produk tabungan atau pembiayaan di bank syariah terdekat.