Beranda » Edukasi » Daftar Gaji PPPK Guru Terbaru : Tabel Lengkap, Tunjangan & Nominal (Resmi)

Daftar Gaji PPPK Guru Terbaru : Tabel Lengkap, Tunjangan & Nominal (Resmi)

Apakah Anda seorang guru honorer yang sedang berjuang menjadi ASN, atau sudah lulus seleksi dan penasaran dengan nominal yang akan masuk ke rekening? Isu kesejahteraan guru selalu menjadi topik panas, terutama dengan adanya kebijakan kenaikan gaji ASN sebesar 8% yang mulai berlaku sejak tahun lalu.

Mengetahui rincian gaji PPPK guru bukan hanya soal angka, tapi soal masa depan. Bagi Anda yang meniti karier di dunia pendidikan, memahami hak keuangan adalah langkah awal merencanakan kestabilan ekonomi keluarga. Jangan sampai Anda bingung membedakan mana gaji pokok, mana tunjangan, dan potongan yang wajib dibayar.

Dalam panduan lengkap ini, kita akan bedah tuntas struktur gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru berdasarkan regulasi terbaru, lengkap dengan tabel dan simulasi tunjangannya.


Pentingnya Memahami Struktur Gaji PPPK Guru

Mengapa Anda wajib memahami detail komponen gaji ini secara mendalam?

  • Perencanaan Finansial: Agar Anda bisa mengatur cash flow bulanan dengan tepat, terutama jika memiliki cicilan KPR atau kendaraan.
  • Transparansi Hak: Menghindari kesalahpahaman jika terjadi selisih nominal pada slip gaji.
  • Motivasi Karir: Mengetahui jenjang kenaikan gaji berkala (KGB) akan memotivasi Anda untuk bekerja lebih baik dan disiplin.
  • Pembanding Objektif: Memahami bahwa take home pay PPPK kini sangat kompetitif, bahkan setara atau lebih tinggi dari PNS di golongan yang sama (karena pajak ditanggung pemerintah di awal, meski mekanismenya berbeda).

Disclaimer:

Informasi nominal gaji dalam artikel ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Nominal take home pay (THP) yang diterima setiap individu bisa berbeda tergantung pada lokasi dinas (Tunjangan Kemahalan daerah), status keluarga, dan kebijakan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) di masing-masing Pemerintah Daerah.


Jadwal Pencairan & Kenaikan Gaji Berkala

Sebagai ASN, siklus keuangan Anda akan menjadi lebih teratur. Berikut adalah estimasi jadwal pencairan dan kenaikan gaji yang berlaku dalam sistem manajemen ASN:

Siklus Pembayaran Gaji

Gaji induk PPPK biasanya cair di awal bulan (tanggal 1 atau hari kerja pertama). Berbeda dengan karyawan swasta yang gajian di akhir bulan, sistem ASN membayar di muka untuk kinerja bulan tersebut.

Timeline Kenaikan Gaji Berkala (KGB)

PPPK juga berhak mendapatkan kenaikan gaji setiap dua tahun sekali, asalkan memenuhi syarat penilaian kinerja.

Tabel Agenda Keuangan PPPK Guru

Tahapan / KegiatanEstimasi WaktuKeterangan
Pencairan Gaji IndukTanggal 1 setiap bulanMasuk ke rekening Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Himbara.
Pencairan Tunjangan Profesi (Sertifikasi)Triwulan (3 bulan sekali)Biasanya cair pada bulan April, Juli, Oktober, dan Desember (tergantung pemberkasan).
Pencairan Gaji ke-13Bulan Juni/JuliBesarannya setara 1x gaji pokok + tunjangan melekat.
Pencairan THRH-10 Idul FitriKomponen sama dengan Gaji ke-13.
Kenaikan Gaji Berkala (KGB)Setiap 2 tahun masa kerjaSyarat: Penilaian kinerja minimal “Baik”.

Syarat & Komponen Penerimaan Gaji (Golongan)

Besaran gaji PPPK guru ditentukan berdasarkan Golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG). Untuk guru, golongan ditentukan oleh tingkat pendidikan saat melamar.

Kriteria Umum Penentuan Golongan

  • Golongan V: Pendidikan D3 (Diploma III).
  • Golongan IX: Pendidikan S1 (Sarjana) atau D4 (Diploma IV). Ini adalah golongan mayoritas bagi Guru PPPK.
  • Golongan X: Pendidikan S2 (Magister) – Jarang untuk formasi guru pertama, biasanya untuk dosen, namun ada kasus khusus.

Komponen Tunjangan yang Menyertai Gaji

Selain gaji pokok, Anda berhak menerima berbagai tunjangan yang membuat take home pay semakin besar:

  1. Tunjangan Keluarga: 10% untuk suami/istri dan 2% untuk anak (maksimal 2 anak).
  2. Tunjangan Pangan: Berupa uang beras atau beras senilai 10kg per jiwa (masuk dalam komponen uang).
  3. Tunjangan Fungsional Guru: Diberikan berdasarkan jabatan fungsional.
  4. Tunjangan Profesi Guru (TPG): Bagi yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik), besarnya 1x gaji pokok.
  5. Tunjangan Kinerja/TPP: Bergantung pada kemampuan APBD daerah masing-masing (ini yang membedakan gaji guru di Jakarta dengan di daerah lain).

Rincian Nominal Gaji PPPK Guru (Sesuai Perpres 11/2024)

Berikut adalah rincian gaji pokok (belum termasuk tunjangan) berdasarkan Perpres terbaru yang naik 8% dari tahun sebelumnya.

Fokus: Gaji Guru Lulusan S1 (Golongan IX)

Mayoritas guru PPPK masuk dalam kategori ini.

  • Masa Kerja 0 Tahun: Rp 3.203.600
  • Masa Kerja Maksimal (32 Tahun): Rp 5.261.500

Tabel Lengkap Rentang Gaji per Golongan

GolonganPendidikan Min.Gaji Terendah (0 Tahun)Gaji Tertinggi (Maksimal)
Golongan VD3Rp 2.511.500Rp 4.189.900
Golongan VID3 (Lanjutan)Rp 2.742.800Rp 4.367.100
Golongan VIIRp 2.858.800Rp 4.551.800
Golongan VIIIRp 2.979.700Rp 4.744.400
Golongan IXS1 / D4Rp 3.203.600Rp 5.261.500
Golongan XS2Rp 3.339.100Rp 5.484.000
Golongan XIS3Rp 3.480.300Rp 5.716.000
Golongan XIIRp 3.627.500Rp 5.957.800

Catatan: Golongan I-IV dan XIII-XVII jarang digunakan untuk formasi guru pemula.


Teknis & Sistem Penggajian

Zaman sekarang, Anda tidak lagi menerima amplop cokelat. Semua sudah terdigitalisasi untuk memastikan akuntabilitas.

  • Bank Penyalur: Biasanya Pemerintah Daerah bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) setempat (Contoh: Bank BJB, Bank Jatim, Bank Nagari, dll). Pastikan Anda membuka rekening di bank yang ditunjuk.
  • Aplikasi Taspen (TOOS): Untuk mengecek status kepesertaan jaminan sosial dan pensiun (meski PPPK skemanya berbeda dengan PNS, tetap ada Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian).
  • SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah): Gaji Anda diinput melalui sistem ini oleh bendahara dinas/sekolah sebelum disetujui BPKAD.

Panduan Cara Cek Slip Gaji (Step-by-Step)

Bagaimana cara memastikan gaji yang masuk sudah sesuai? Berikut langkah praktisnya:

  1. Akses Aplikasi Gaji Daerah:Setiap daerah biasanya memiliki aplikasi atau portal e-Gaji atau e-Kinerja. Tanyakan pada operator sekolah alamat web resminya.
  2. Login Akun:Gunakan NIP PPPK (NI PPPK) sebagai username dan password default (atau yang sudah diubah).
  3. Masuk Menu ‘Penghasilan’:Cari menu yang bertuliskan “Slip Gaji”, “Riwayat Gaji”, atau “Payroll”.
  4. Unduh PDF:Pastikan mengunduh rincian bulan berjalan.
  5. Cek Potongan:Perhatikan potongan wajib seperti IWP (Iuran Wajib Pegawai) sebesar 1% dan 3,25% untuk BPJS Kesehatan. Pastikan tidak ada potongan ‘siluman’.

Tips Sukses Mengelola Gaji Pertama

Mendapatkan SK PPPK adalah berkah, namun jika tidak dikelola, gaji PPPK guru sebesar apapun bisa terasa kurang.

  • Hindari “Sekolah” SK Terlalu Dini: Banyak bank akan menawarkan pinjaman (Kredit Multiguna) dengan agunan SK. Tahan diri minimal 1 tahun pertama kecuali untuk kebutuhan sangat mendesak (rumah/tanah).
  • Sisihkan untuk Dana Darurat: Kontrak PPPK memiliki jangka waktu (biasanya 1-5 tahun). Memiliki tabungan memberikan rasa aman saat proses perpanjangan kontrak.
  • Upgrade Kompetensi: Sisihkan sebagian gaji untuk mengikuti pelatihan mandiri. Semakin kompeten Anda, semakin aman posisi Anda untuk diperpanjang kontraknya.
  • Pahami Pajak: Gaji PPPK dikenakan PPh 21. Pelajari cara lapor SPT Tahunan agar tidak terkena denda di kemudian hari.

Kesimpulan

Menjadi PPPK Guru di tahun 2025 menawarkan prospek kesejahteraan yang jauh lebih baik dibandingkan status honorer sebelumnya. Dengan gaji pokok Golongan IX mulai dari Rp 3,2 juta ditambah berbagai tunjangan, total penghasilan yang dibawa pulang sangat layak untuk menunjang kehidupan yang bermartabat.

Tugas Anda sekarang adalah fokus pada kinerja. Pemerintah membayar Anda secara profesional, maka berikanlah dedikasi mengajar yang profesional pula. Pastikan Anda selalu memantau info terbaru mengenai regulasi ASN hanya di portal terpercaya seperti Ipidiklat.id.


Pertanyaan Umum (FAQ)

Secara nominal gaji pokok, YA, setara. Berdasarkan peraturan terbaru, kelas jabatan PPPK setara dengan kelas jabatan PNS. Perbedaannya hanya pada fasilitas pensiun seumur hidup (PNS) vs Jaminan Hari Tua (PPPK), meskipun saat ini skema pensiun PPPK sedang terus diperbaiki oleh pemerintah (Defined Contribution).

PPPK tidak mendapatkan uang pensiun bulanan seumur hidup seperti PNS skema lama. Namun, PPPK mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) dari Taspen yang dibayarkan secara lump sum (sekaligus) atau sesuai kontrak saat masa kerja berakhir. Potongan gaji Anda setiap bulan sebagian masuk ke tabungan ini.

Untuk Guru PPPK baru lulusan S1 (Golongan IX) tanpa istri/anak, estimasi Take Home Pay berkisar antara Rp 3.500.000 hingga Rp 4.000.000. Jika di daerah tersebut ada TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) besar, jumlahnya bisa mencapai Rp 5-7 juta.

Gaji biasanya cair setelah Anda menerima SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas). Jika Anda mulai bekerja bulan Januari, gaji mungkin baru cair di Februari atau Maret (dirapel). Pastikan administrasi pemberkasan di BKD/BKPSDM selesai tepat waktu.